PERMIKOMNAS Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Transaksi Elektronik: Negara Terancam Kalah dari Platform Digital
PERMIKOMNAS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan transaksi elektronik di Indonesia. Ruang digital dinilai telah menjadi arena eksploitatif melalui judi online, pinjol, dan konten negatif yang merugikan masyarakat. Negara dinilai hadir secara administratif saja, sementara Polri dan Kementerian Komdigi dianggap belum efektif dalam pencegahan dan penindakan. Tanpa reformasi menyeluruh, Indonesia berisiko mengalami kekacauan tata kelola digital di era AI.
PERMIKOMNAS mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang mengatur transaksi elektronik di Indonesia. Dalam realitas saat ini, masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi yang tidak stabil, yang pada akhirnya mendorong sebagian warga mengambil keputusan-keputusan finansial yang seharusnya dapat dihindari. Kemudahan akses terhadap berbagai layanan digital—mulai dari pinjaman online, fintech, hingga platform hiburan—justru memperbesar kerentanan tersebut, alih-alih menjadi solusi.
Di sisi lain, algoritma yang digunakan oleh penyedia platform digital menunjukkan karakter yang eksploitatif. Aplikasi judi online, pinjaman daring, hingga distribusi konten negatif seperti pornografi dan kekerasan, secara sistematis memanfaatkan kelemahan psikologis pengguna demi keuntungan ekonomi. Situasi ini memperlihatkan bahwa ruang digital tidak lagi netral, melainkan telah menjadi arena yang secara aktif membentuk perilaku dan bahkan memperburuk kondisi sosial masyarakat.
Pertanyaan fundamental yang perlu diajukan adalah: sejauh mana negara benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat di ruang digital? Secara normatif, pemerintah memang tampak hadir. Namun dalam praktiknya, kehadiran tersebut lebih bersifat administratif dan reaktif—berfokus pada penanganan di hilir, bukan pencegahan dari hulu. Regulasi yang ada belum mampu menyentuh akar persoalan, khususnya dalam mengendalikan desain algoritmik dan model bisnis platform digital yang cenderung merugikan masyarakat.
PERMIKOMNAS juga menyoroti kinerja sejumlah instansi negara yang dinilai belum optimal. Kepolisian Republik Indonesia, misalnya, cenderung lebih menonjolkan publikasi kinerja di ruang media digital sebagai bentuk legitimasi, namun belum menunjukkan efektivitas dalam upaya pencegahan dari hulu. Hal ini terlihat dari masih maraknya praktik transaksi ilegal di tengah masyarakat yang berlangsung setiap hari, yang justru merugikan masyarakat itu sendiri. Realitas ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang bersifat sistemik dalam penegakan hukum di ruang digital.
Di sisi lain, kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital juga dipandang lemah dalam menangani berbagai kasus di ruang siber. Seolah-olah terdapat jarak antara otoritas pengawas dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Padahal, kementerian ini memiliki mandat strategis untuk melindungi masyarakat serta memastikan keamanan ruang digital nasional. Ketidaktegasan dalam pengawasan dan penindakan memperkuat persepsi bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung yang efektif.
Lebih luas lagi, beberapa kementerian dan lembaga negara lainnya juga dinilai belum mampu menghadirkan solusi yang komprehensif dari hulu hingga hilir. Fragmentasi kebijakan dan lemahnya koordinasi antar lembaga semakin memperparah kondisi, sehingga ruang digital berkembang tanpa kontrol yang memadai.
PERMIKOMNAS memandang bahwa dalam kondisi ini, negara berisiko mengalami kekalahan struktural di hadapan kekuatan platform digital. Ketidaktegasan dan kurangnya intervensi strategis membuat negara seolah tertinggal dalam melindungi warganya. Terlebih lagi, dengan pesatnya perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), kompleksitas kejahatan di ruang siber semakin meningkat dan sulit dikendalikan.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan potensi kekacauan (chaos) dalam tata kelola ruang digital nasional. Dampaknya tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kesehatan psikologis masyarakat. Oleh karena itu, negara dituntut untuk tidak hanya hadir sebagai regulator administratif, tetapi sebagai aktor yang proaktif, preventif, dan berdaulat dalam melindungi rakyat di era digital.
Reporter : Toni