Berita Mei 31, 2026

PERMIKOMNAS: Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, Solusi Keamanan Digital atau Ujian Kepercayaan Publik?

Saat pemerintah meminta masyarakat menyerahkan data biometrik untuk registrasi kartu SIM, publik justru dihadapkan pada kenyataan bahwa berbagai kasus kebocoran data masih terus terjadi. Di tengah upaya memperkuat keamanan digital, muncul kekhawatiran bahwa pengumpulan data semakin masif, sementara perlindungan terhadap data yang sudah ada belum sepenuhnya meyakinkan. Akibatnya, isu terbesar ruang digital Indonesia hari ini bukan sekadar keamanan teknologi, melainkan krisis kepercayaan.

Article By Admin
Read Time: 4 Min
PERMIKOMNAS: Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, Solusi Keamanan Digital atau Ujian Kepercayaan Publik?

Perkembangan teknologi digital pada dasarnya hadir untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam kehidupan masyarakat. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diakses secara cepat melalui teknologi digital, mulai dari layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga komunikasi. Digitalisasi telah menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi dan transformasi layanan publik di Indonesia. Namun di balik kemajuan tersebut, ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kebocoran data pribadi, penipuan digital, perjudian online, phishing, pencurian identitas, penyebaran konten ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya diiringi dengan keamanan digital yang memadai. Indonesia saat ini memiliki lebih dari 220 juta pengguna internet dan lebih dari 350 juta koneksi seluler aktif. Besarnya aktivitas digital masyarakat menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara, namun sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam aspek keamanan siber. Berbagai laporan menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara yang sering menjadi sasaran serangan siber, mulai dari pencurian data, peretasan sistem, hingga berbagai modus penipuan berbasis teknologi yang terus berkembang. Di sisi lain, literasi digital masyarakat yang belum merata serta lemahnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi semakin memperbesar risiko tersebut.


Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah (face recognition). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat validasi identitas pengguna, mencegah penggunaan identitas palsu, serta menekan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal di ruang digital. Dari perspektif teknologi informasi, penggunaan biometrik wajah merupakan salah satu metode yang cukup efektif untuk meningkatkan akurasi identifikasi pengguna dan memperkuat sistem keamanan digital nasional.


Namun persoalan yang muncul bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi di Indonesia. Masyarakat masih memiliki trauma kolektif akibat berbagai kasus kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Data kependudukan, data pelanggan layanan digital, hingga data dari berbagai institusi strategis pernah diperjualbelikan dan tersebar di forum-forum ilegal maupun dark web. Akibatnya, ketika pemerintah meminta masyarakat menyerahkan data biometrik berupa wajah, muncul pertanyaan yang sangat wajar: apakah data tersebut benar-benar aman?


Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Berbeda dengan kata sandi atau nomor telepon yang dapat diganti ketika terjadi kebocoran, data biometrik seperti wajah bersifat permanen dan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya dapat jauh lebih besar dibandingkan kebocoran data konvensional. Oleh karena itu, publik tidak sedang menolak inovasi teknologi, melainkan meminta adanya jaminan perlindungan data yang lebih kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Melihat dari beberapa tahun belakangan ini masyarakat Indonesia terus diminta menyerahkan data pribadi untuk berbagai layanan digital, mulai dari data kependudukan, nomor telepon, data kesehatan, hingga identitas biometrik. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berulang kali menyaksikan berbagai kasus kebocoran data yang melibatkan institusi strategis dan penyelenggara sistem elektronik. Kondisi ini menciptakan sebuah paradoks besar dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Negara semakin banyak meminta data dari masyarakat, tetapi belum sepenuhnya mampu menunjukkan rekam jejak perlindungan data yang memberikan rasa aman dan kepercayaan publik. Akibatnya, muncul persepsi bahwa negara lebih fokus pada pengumpulan data dibandingkan memastikan keamanan data yang telah dimiliki.


Masyarakat Indonesia tidak menolak adanya transformasi digital namun publik terus bertanya-tanya dan terus mengritik/mengigatkan pemerintah guna memutus akar dari semua problem yang terjadi di ruang digital Indonesia rusak bukan dari pengguna namun tata kelola data yang lemah, pengawasan, dan perlindungan terhadap data yang sudah ada. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa keamanan ruang digital tidak dibangun melalui pengumpulan data yang semakin banyak, melainkan melalui kemampuan menjaga, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan data yang telah dipercayakan oleh masyarakat.


Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan kebijakan digital yang selama ini sering kali terlihat reaktif. Banyak kebijakan lahir setelah masalah terjadi dan menimbulkan keresahan publik, bukan melalui langkah pencegahan yang kuat dan terencana. Sementara masyarakat diminta melakukan verifikasi berlapis dan menyerahkan data tambahan demi alasan keamanan, praktik perjudian online, penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga kebocoran data masih terus terjadi dalam skala besar. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur: apakah beban perlindungan ruang digital saat ini lebih banyak dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna, sementara persoalan mendasar pada aspek pengawasan, penegakan hukum, dan keamanan sistem belum sepenuhnya terselesaikan?


Oleh karena itu, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah seharusnya dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan solusi tunggal. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data biometrik masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa data yang dikumpulkan tidak hanya digunakan sesuai kebutuhan, tetapi juga disimpan dengan standar keamanan tertinggi, diawasi secara independen, memiliki mekanisme audit yang transparan, serta menyediakan pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi pelanggaran atau kebocoran data.


Selain itu, upaya perlindungan masyarakat di ruang digital harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan keamanan siber nasional, percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, peningkatan literasi digital masyarakat, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan siber, serta pembangunan sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap penyelenggara sistem elektronik. Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan registrasi wajah berpotensi hanya menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh akar persoalan keamanan digital yang sebenarnya.


Pada akhirnya, pembangunan ruang digital yang aman tidak hanya membutuhkan teknologi yang canggih, tetapi juga kepercayaan publik yang kuat. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun melalui kewajiban registrasi semata, melainkan melalui transparansi, integritas, dan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak digital masyarakat. Sebab di era digital saat ini, keamanan data pribadi bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan bagian dari hak dasar setiap warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi oleh negara. Ketika negara meminta data yang semakin sensitif dari rakyatnya, maka negara juga harus mampu memberikan jaminan perlindungan yang semakin kuat. Sebab persoalan terbesar ruang digital Indonesia hari ini bukanlah kekurangan data, melainkan kekurangan kepercayaan.

#permikomnas ri #keamanan siber #cyber security #datapribadi #privasidigital #registrasisim #verifikasiwajah #tatakeloladigital
5,112 Pembaca
Bagikan: