Berita Mei 31, 2026

Evaluasi kinerja Komdigi dalam Memberantas Judi Online di Indonesia

Meski pemerintah melalui Komdigi telah memblokir jutaan situs judi online, praktik perjudian digital masih terus berkembang dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas strategi pemberantasan yang selama ini dijalankan. Pengamat menilai pemblokiran semata tidak cukup jika tidak dibarengi pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta upaya menyentuh akar persoalan yang membuat judi online terus berkembang di Indonesia.

Article By Admin
Read Time: 4 Min
Evaluasi kinerja Komdigi dalam Memberantas Judi Online di Indonesia

Maraknya praktik judi online di Indonesia menunjukkan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah, termasuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih menghadapi tantangan besar. Meskipun jutaan situs dan konten Perjudian yang beredar di Media Sosial telah diblokir, faktanya situs-situs baru terus bermunculan dengan berbagai metode untuk menghindari pemblokiran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pencegahan yang diterapkan selama ini.


Menurut Rian Maulana, Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional ( PERMIKOMNAS ) Republik Indonesia, Komdigi perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan judi online. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keberhasilan kebijakan pemutusan akses, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta langkah-langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian digital. Penanganan yang hanya berfokus pada pemblokiran situs tanpa menyentuh akar permasalahan berpotensi membuat peredaran judi online terus berulang.


Selain penindakan, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi literasi digital dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring. Judi online bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan sosial dan ekonomi yang dapat merusak kehidupan masyarakat, meningkatkan utang keluarga, serta memicu tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ketentuan mengenai perjudian elektronik diatur dalam:


Pasal 27 Ayat (2) UU ITE


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."


Sanksi Pidana (Pasal 45 Ayat (3) UU ITE)

Pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (2) dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 10 tahun; dan/atau

Denda paling banyak Rp10 miliar.


Selain UU ITE, perjudian juga diatur dalam ketentuan KUHP mengenai tindak pidana perjudian, termasuk penyelenggara maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.


Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau aplikasi. Komdigi harus memastikan adanya pengawasan yang efektif, koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, serta transparansi kepada publik. Keberhasilan pemberantasan judi online harus diukur dari menurunnya jumlah korban dan transaksi perjudian, bukan hanya dari jumlah situs yang diblokir.

#komdigi #keamanan siber #judionline #literasi digital #uu ite #perlindungan masyarakat #edukasi digital #pengawasan digital
5,205 Pembaca
Bagikan: